ABG 14 tahun Tewas Setelah Tiga Kali Hubungan Intim dengan Pacar.
BALI - Nasib nahas dialami siswi SMP di Tabanan, Bali, berinisial LGD (14). Gadis ini meninggal dunia diduga akibat berhubungan intim dengan kekasihnya sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djaya Widya mengatakan, korban sebelum meninggal sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tabanan karena dalaam keadaan tak sadarkan diri."Korban tidak sadarkan diri usai diajak berhubungan intim dengan pacarnya yakni, Gung De Wiradana (25) asal Buleleng pada Minggu, 21 Januari 2018 lalu," kata Yanna kepada SINDOnews pada Selasa (23/1/2018).
Yanna menuturkan, Peristiwa tersebut terjadi di rumah kos Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan."Kami masih menyelidiki kasus ini dan menunggu hasil autopsi dari RS Sanglah," ujarnya.
Kronologis Tewasnya ABG 14 Tahun Usai 3 Kali Berhubungan Intim
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djaya Widya mengatakan, korban dengan pelaku berkenalan pada 29 Desember 2017 lalu lewat aplikasi BBM. Selanjutnya kedua pasangan kekasih yang terpaut usia 11 tahun ini mulai saling bertemu.
Terakhir pada 21 Januari 2018 lalu, korban dengan pelaku bertemu di waterfall Singsing Angin, Desa Apit Yeh, Kecamatan Selemadeg, KabupatenTabanan. Selanjutnya, pada pukul 13.30 Wita, korban diajak oleh pelaku ke kamar kos di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.
"Di kamar kos pelaku inilah, korban dengan pelaku melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali," kata Yanna kepada wartawan Selasa (23/1/2018).
"Di kamar kos pelaku inilah, korban dengan pelaku melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali," kata Yanna kepada wartawan Selasa (23/1/2018).
Pada pukul 15.30 Wita, korban sampai di RS Tabanan dan langsung dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter."Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Saat tiba di RS ada pendarahan di kelamin korban," ujarnya.
Yanna menungkapkan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan menunggu hasil autopsi dari tim dokter. Sementara pelaku saat ini telah ditahan di Polres Tabanan.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pesan: Dari berita diatas semoga menjadikan pelajaran buat yang lainnya agar lebih berhati-hati dalam bergaul.
Semoga Bermanfaat