Demi Pakaian Dan Sabu, Ibu Rumah Tangga Di Palembang Jual Bayinya
Seorang ibu biasanya rela melakukan apapun demi anaknya, tapi beda halnya dengan ibu yang satu ini.
Demi bisa membeli pakaian dan sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial FT alias YT (38) nekat menjual bayi perempuannya sendiri yang masih berusia tiga bulan berinisial AAS. Pelaku pun akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan suaminya, Junaidi (44).
Laporan berawal ketika pelaku dan anaknya hilang pada 7 Desember 2017 dan dilaporkan Junaidi ke polisi dengan harapan istri dan anaknya kembali. Sebulan kemudian, pelaku ditemukan tetapi tidak bersama bayinya.
Merasa curiga, Junaidi mencari tahu keberadaan korban. Alhasil, diketahui bayinya telah dijual istrinya kepada seseorang seharga Rp 20 juta.
Kecewa ulah istrinya, Junaidi melapor ke SPKT Polresta Palembang yang berujung penangkapan tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menangkap pembeli bayi inisial JK, warga Lobang, Kelurahan Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Serang, Banten. Namun, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan.
Kepada petugas, tersangka FT mengaku nekat menjual anaknya karena ingin membeli pakaian dan sabu. Dia beralasan berstatus janda dan tak sanggup lagi mengurus bayinya sehingga membuat pembeli terenyuh.
"Saya pingin baju baju, sandal, pakaian, sama sabu. Habis akal saya jual bayi saya," ungkap tersangka FT di Mapolresta Palembang, Kamis (18/1).
Menurut dia, ide menjual bayi tersebut karena mengobrol dengan beberapa tetangganya yang memberitahu ada orang yang berniat membeli dengan imbalan biaya persalinan. Setelah terjual, tersangka memberi uang jasa Rp 1 juta kepada masing-masing tetangganya.
"Saya bingung, anak saya sudah banyak, suami kerja serabutan, tak jelas penghasilannya. Kebetulan ada yang menawarkan, habis itu saya tidak lagi bagaimana nasib anak saya," ujarnya.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, korban AAS ditemukan di rumah pembeli di Banten. Sejauh ini, baru FT yang ditetapkan sebagai tersangka dengan motif ekonomi.
"Alasannya ekonomi, tetapi hasil jual beli buat beli pakaian dan sebagian sabu. Untuk pembeli bayi itu masih didalami," ujarnya.
Sumber : Merdeka.com
Kamis, 18 Januari 2018 18:45Reporter : Irwanto
Semoga Bermanfaat